“Bobo Bareng” Didalam Kos-kosan, Pasangan Sejoli Diciduk Petugas Satpol PP saat sedang asyik goyang
Petugas ketika melakukan razia menemukan pasangan bukan muhrim di sebuah rumah kos wilayah kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna, yang ketika diperiksa pasangan tersebut mengaku sebagai pasangan suami istri dan hanya menunjukan “secarik kertas” berisi pernyataan persetujuan istri dari pasangan itu untuk berpoligami .
Setelah diperiksa identitasnya, diketahui pasangan tersebut adalah YN (58) dan IM (38) asal Desa Padang Serunaian, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma. Saat petugas, dua sejoli ini berada di dalam kos sedang “bobok bareng” dan pintu dikunci dari dalam.
“Kami hanya memiliki ini, karena belum diresmikan,” ucap YN sembari menyerahkan secarik kertas saat diinterogasi petugas.
Setelah diteliti, ternyata secarik kertas itu adalah surat persetujuan istri sah YN yang dibuat dengan tulisan tangan.
Karena bukan surat nikah yang sah dan diakui negara, YN dan IM dibawa ke kantor Satpol PP BS di Jalan Raya Padang Panjang.
“Nikah siri secara agama memang sah. Tapi kami kan mengacu pada hukum negara,” terang Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Dinas Satpol PP dan Damkar Suhardin saat dikonfirmasi wartawan usai menggelar razia pada Minggu 13/6 dini hari.
Menurut Suhardin, akan mendalami pasangan nikah siri ini. Jika pihak laki-laki punya pasangan, maka akan dihubungi dan diminta datang ke kantor Satpol PP.
Dikatakannya bahwa ada beragam alasan yang mengaku sudah nikah siri ini, salah satunya untuk berharap pemilik kos agar bisa tinggal bersama.
“Jika memang bermasalah, kami akan memanggil keluarga hingga perangkat agar ikut menjadi saksi. Jangan sampai nikah siri menjadi kedok,” pungkas Kabid Tribun Dinas Satpol PP dan damkar Bengkulu Selatan.
Wartawan: KM Bengkulu

Belum ada Komentar untuk "“Bobo Bareng” Didalam Kos-kosan, Pasangan Sejoli Diciduk Petugas Satpol PP saat sedang asyik goyang"
Posting Komentar